Intinya dulu

Pembaruan 7 Oktober: dasar administrasi dijelaskan KPU, sementara Gibran menjanjikan tindak lanjut dokumen.

Ceritanya

KPU pada 7 Oktober 2026 menjelaskan bahwa verifikasi pendidikan Gibran merujuk dokumen penyetaraan tahun 2019. Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan dokumen administrasi berlaku selama belum dicabut, menurut laporan ANTARA.

Apa yang diputus

Penjelasan itu muncul setelah MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena kedudukan hukum. MK juga mencatat persoalan bukti kelulusan asing dalam pertimbangannya. Amar tersebut bukan vonis pemalsuan ijazah dan tidak mendiskualifikasi Gibran.

Respons terbaru

Gibran menyatakan menghormati putusan. “Ya, itu nanti segera kami follow up,” katanya mengenai dokumen pendidikan, dalam keterangan resmi Sekretariat Wakil Presiden.

Intinya, penjelasan KPU dan respons Gibran adalah perkembangan baru, sedangkan amar MK tetap perlu dibaca utuh. Tindak lanjut dokumen yang dijanjikan menjadi hal berikutnya untuk dipantau.