Sidang lanjutan dijadwalkan pukul 09.30 WIB. Dakwaan belum merupakan putusan bersalah.
Ceritanya
Sidang perdana Febrie Adriansyah berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026. Perkara memasuki pembacaan dakwaan, dengan agenda eksepsi dijadwalkan 14 Oktober pukul 09.30 WIB menurut ANTARA.
Laporan Dandapala menyebut jaksa mendalilkan dugaan pemaksaan uang terkait penanganan perkara Jiwasraya. Tuduhan tersebut masih memerlukan pengujian melalui persidangan.
Jawaban pembela
Pembela menyiapkan nota dari terdakwa dan tim kuasa hukum. “kami akan buat dokumen perlawanan dua,” kata kuasa hukum sebagaimana dikutip Liputan6.
Dalam satu kalimat
Yang perlu diingat: eksepsi adalah keberatan pihak terdakwa terhadap dakwaan, bukan vonis. Belum ada dasar dari sidang perdana ini untuk menyatakan Febrie terbukti bersalah.
Berikutnya, pantau isi eksepsi dan keputusan hakim atas keberatan itu. Itulah perkembangan yang akan menjelaskan arah pemeriksaan selanjutnya.



