Intinya dulu

Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan tidak memberhentikan Gibran sebagai wakil presiden.

Ceritanya

MK pada 6 Oktober 2026 menyatakan permohonan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” bunyi amarnya.

Mengapa tidak diterima?

Pemohon bukan pasangan calon presiden-wakil presiden, sehingga tidak memenuhi kedudukan hukum untuk sengketa hasil pilpres. Dalil mereka mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.

Apa pertimbangan hakim?

Dalam pertimbangannya, MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah/sertifikat/diploma luar negeri sebagai dasar penyetaraan tamat sekolah menengah. Dokumen kehadiran tidak disamakan dengan bukti kelulusan.

MK tetap mengakui kewenangan formal memeriksa objek perkara. Namun Gibran sudah dilantik sejak 20 Oktober 2024: pembatalan posisinya tidak tepat lagi dimasukkan ke sengketa hasil pilpres.

Apa akibatnya?

Tidak ada amar pemberhentian atau putusan pidana pemalsuan. Tindak lanjut disebut menjadi ranah lembaga yang berwenang menurut konstitusi; tidak berlangsung otomatis.

Ini penting agar temuan hakim dan akibat hukum tidak tertukar. Penjelasan apa yang masih Anda perlukan dari lembaga terkait?

Sumber & catatan editorialDisusun dari sumber yang ditautkan, diperiksa 7 Oktober 2026. Putusan MK, hlm. 371–378 · Humas MK