Status dan lokasi pelaksanaan pidana telah dikonfirmasi. Tanggapan langsung Indra belum ada dalam sumber yang diperiksa.
Ceritanya
TANGERANG — Indra Kenz kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang pada Kamis, 8 Oktober 2026, setelah pembebasan bersyaratnya dicabut. Berikut batas informasi yang sudah tersedia agar tidak tertukar dengan spekulasi.
Status keputusan
Pertama, pencabutan bukan lagi sebatas rekomendasi. Laporan Liputan6 memuat konfirmasi bahwa Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sudah menerima surat keputusan dan menindaklanjutinya dengan penjemputan.
Lokasi dan sumber keterangan
Kedua, tujuan pelaksanaan pidananya adalah Lapas Kelas I Tangerang. Nama Lapas Cibinong dalam pemberitaan merujuk konteks tempat sebelumnya dan pemeriksaan yang menjadi sorotan. Kedua lokasi tidak boleh disamakan.
Ketiga, keterangan bahwa Indra kooperatif diberikan Ishadi Maja Prayitno, pejabat Kanwil Ditjenpas Jawa Barat. Ini menjelaskan sikap saat proses berlangsung, bukan pengakuan atas semua dugaan yang beredar.
Batas informasi yang tersedia
Yang belum tersedia dalam rujukan yang diperiksa pada 9 Oktober adalah tanggapan langsung Indra. Jangan menyebarkan kalimat yang diklaim sebagai ucapannya tanpa sumber. Untuk detail keputusan, ikuti pembaruan pihak berwenang. Foto artikel adalah arsip bangunan lapas tahun 2021.
Liputan6 — pelaksanaan pencabutan PB, 8 Oktober 2026 · Foto arsip — Medcom.id · Lisensi foto CC BY 3.0



